Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu Tahun 2024

 

Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu Tahun 2024

Tahun 2024 merupakan tahun pesta rakyat bagi seluruh warga Negara Indonesia karena akan melaksanakan pemilu demokrasi. Dalam pelaksanaan pemilu pasti ada KPU baik dari tingkat pusat hingga tingkat desa/kelurahan. Hingga saat postingan ini dipublish sudah sampai pada tahapan PPS (panitia pemungutan suara).

Untuk anda yang ingin menjadi bagian dari pelaksaan pemilu bisa ikut bergabung dengan KPU namun harus melewati beberapa tahapan mulai dari seleksi administrasi, CAT/tertulis kemudian seleksi wawancara. Kuota untuk panitia pemungutan suara sendiri 3 orang.

KPU pusat 7 orang, KPU Provinsi 5 orang, KPU Kabupaten/kota 5 orang, PPK 5 orang, PPS 3 orang, KPPS 7 orang.

Baca Juga : Berikut Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024

Tugas wewenang dan kewajiban PPS bisa anda lihat dibawah ini. 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

a. mengumumkan DPS;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK; j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - 16 - Pasal 28

 Baca Juga : Kisi-Kisi Tes PPS Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

f. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;

h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Semoga informasi diatas membantu kita memahami tentang tugas wewenang dan kewajiban PPS. Silahkan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat

No comments for "Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu Tahun 2024"