Pendaftaran CPNS Kejaksaaan 2023 Akan Dibuka September! Persiapkan Syarat dan Dokumen Berikut
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan
tahun 2023 akan segera dibuka pada bulan September.
Bagi para pencari kerja yang bercita-cita menjadi bagian
dari ASN melalui CPNS Kejaksaan 2023, ini adalah kesempatan yang tidak boleh
dilewatkan.
Pasalnya tahun ini Pemerintah melalui Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokasi (Kemenpan-RB) menetapkan
salah satu formasi CPNS 2023 untuk mengisi jabatan di Kejaksaan.
Jabatan tersebut masuk dalam formasi prioritas CPNS 2023
yang ditetapkan oleh kemenpan-RB.
Dimana Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi
prioritas CPNS 2023.
Tahun Ini Pemerintah hanya membuka kebutuhan CPNS 2023
terbatas untuk beberapa formasi saja.
Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk
penerimaan CPNS 2023.
Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi
pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga
negara.
Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE
MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB
Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun
2023.
Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.
Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK
dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia
pensiun 2023.
Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.
Adapun kebutuhan CPNS 2023 diinstansi pusat tersedia pada
jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga
dosen.
Nah bagi Anda yang ingin daftar sebagai ASN melalui CPNS
Kejaksaan 2023 dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua syarat
serta dokumen yang dibutuhkan.
Sebelum memulai proses pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, ada
beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang
wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
• Warga
Negara Indonesia (WNI)
• Minimal
berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar Calon Aparatur
Sipil Negara (CASN)
• Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan
penjara 2 tahun atau lebih)
• Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
• Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
• Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik
• Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:
• Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
• Fotokopi
atau scan KTP elektronik
• Salinan
akta kelahiran
• Salinan
surat keterangan
• Pas foto
formal
• CV atau
daftar riwayat hidup
• Surat pernyataan penempatan di mana pun
Namun perlu diketahui terdapat persyaratan tambahan dari
isntansi kejaksaan yang dapat anda pantau kembali saat pendaftaran CPNS 2023
resmi dibuka.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman pelaksanaan seleksi CPNS Kemenkumham 2021 yang menyusun persyaratan tambahan untuk para calon pelamar pada formasi CPNS kejaksaan.
Jadwal pendaftaran CPNS 2023
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait jadwal rekrutmen
CPNS 2023 ini akan dilakukan setelah formasi untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023
ditetapkan secara resmi.
"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan.
dah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Anas, dirinya pun sudah melaporkan soal seleksi CPNS
2023 kepada Presiden Joko Widodo.
Anas menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung
kepastian formasi untuk lowongan CPNS tersebut.
Untuk sementara, berdasarkan usulan dari berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah ada 1.030.000 formasi untuk CPNS mendatang.
Dari keseluruhan formasi yang akan dibuka tersebut, nantinya
80 persen diperuntukkan bagi formasi pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja
(PPPK).
Kemudian, sebanyak 20 persen sisanya diperuntukkan bagi para
fresh graduate atau individu yang baru lulus kuliah.
Anas menjelaskan, dengan pembagian formasi seperti itu, pemerintah mengharapkan CPNS 2023 bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Sekaligus, kata dia, memberikan kesempatan kepada fresh
graduate yang akan mengabdi kepada negara.
"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," tutur Anas.
"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan
sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan
lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," lanjut dia.
Lebih lanjut, Anas mengungkapkan, formasi CPNS 2023
sebenarnya masih dalam proses penghitungan.
Sehingga angka sebanyak 1.030.000 formasi itu masih berupa
usulan dari kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
Anas mengungkapkan, sedianya kebutuhan nasional untuk ASN di 2023 sebanyak 1.030.751 formasi.
Rinciannya yakni CPNS untuk dosen sebanyak 15.858. Lalu CPNS
untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 18.595. Kemudian, posisi untuk pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dosen sebesar 6.742.
"PPPK tenaga guru ada 12.000. PPPK tenaga kesehatan 12.719. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205. Ini untuk pusat ya," tutur Anas. "Sementara untuk tenaga daerah ya, PPPK guru sebanyak 580.202. PPPK tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35.000," ungkapnya.
Lalu, ada pula posisi alokasi PNS dari lulusan sekolah
kedinasan sebanyak 6.259.
Sehingga totalnya 1.030.751. Lebih lanjut Anas menjelaskan,
jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali.
Sebab hingga saat ini masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.
Rincian Kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK
Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni dalam rapat
kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) merincikan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK
mulai dari pusat hingga daerah.
Dikutip dari YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023) berikut
rincian kebutuhan ASN nasional pada tahun 2023.
Instansi Pusat
Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023
maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:
- CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota
- CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota
- PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota
- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota
Instansi Daerah
Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk
PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota
- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35.629 kuota.
CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan
- CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi
tersedia sebanyak 6.259 kuota.
Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling
banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.
Namun sampai saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK
dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang
ditetapkan oleh Kemenpan-RB. (*)
Sumber : sumber : tribunnews.com
No comments for "Pendaftaran CPNS Kejaksaaan 2023 Akan Dibuka September! Persiapkan Syarat dan Dokumen Berikut "
Post a Comment