Dana Desa Pamekasan Dipangkas untuk Program KDKMP, Pembangunan Desa Berpotensi Terganggu




 Pagu dana desa (DD) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengalami pengurangan signifikan pada tahun 2026. Kondisi ini terjadi karena sebagian besar anggaran dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dari total anggaran sebesar Rp165 miliar yang dialokasikan untuk 178 desa, hanya sekitar 36 persen atau sekitar Rp60 miliar yang dapat dimanfaatkan langsung untuk pembangunan desa.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp105 miliar dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program KDKMP yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Pamekasan, Fendi Hermawan, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk program KDKMP masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

“Saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme penggunaan dana tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pembagian maupun pemanfaatan dana desa tersebut. Seluruh kebijakan, termasuk indikator penggunaan dana, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 yang memuat sejumlah indikator penggunaan dana desa.

“Penetapan alokasi hingga pemanfaatannya ditentukan langsung oleh kementerian, termasuk pembagian untuk masing-masing desa,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Lutfi, berharap program KDKMP dapat berjalan optimal agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

Ia menekankan pentingnya inovasi dari pemerintah desa agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan tetap berjalan, meskipun anggaran dana desa mengalami pengurangan.

“Desa harus tetap berinovasi agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat,” katanya.

Dengan kondisi ini, efektivitas program KDKMP menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi desa dan keterbatasan anggaran yang tersedia.